Bandara Soekarno-Hatta Tolak Warga Negara Asing

Graha Nusantara – PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyampaikan mulai hari ini, Kamis (2/4) seluruh penumpang warga negara asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta akan ditolak.

“Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang dalam keterangan tertulis, Kamis 2 April 2020.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, bahwa larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Febri menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk atau transit ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Tetapi, ujar Febri, terdapat pengecualian untuk warga negara asing yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di antaranya adalah Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

“Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” lanjut Febri.

Penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi.

Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.

“Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” tutup Febri.

Terkait dengan larangan itu, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stake holder terkait. (gn.n)

Sumber: Tempo