Profil Abdul Latif Amin Imron, Tersangka Korupsi yang Tidak Ditahan KPK

Graha Nusantara, Jakarta – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron kini telah menjadi tersangka tetapi hingga kini KPK tak menahan dirinya. KPK beralasan Abdul Latif memiliki tiga alasan yang menjadi syarat penahanan.

Profil Abdul Latif Amin Imron

Abdul Latif memiliki nama lengkap R. Abdul Latif Amin Imron. Abdul Latif merupakan Bupati Bangkalan yang diangkat pada tahun 2018. Pelantikan Abdul Latif dilakukan langsung oleh Dr.H. Soekarwo yang merupakan Gubernur Jawa Timur pada saat itu.

Abdul Latif dilantik bersama dengan Wakil Bupati Bangkalannya yaitu Drs.H. Mohni, MM di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Pelantikan ini berlangsung pada tanggal 24 September 2018 lalu.

Menurut situs resmi KPU, perolehan suara Abdul Latif Amin Imron dan Drs.H. Mohni saat terpilih menjadi Bupati Bangkalan dan Wakil Bupati Bangkalan adalah 243.887 suara dari total 544.749 suara dengan persentase 44,77 persen.

Dirinya merupakan seseorang kelahiran Jakarta, 5 Mei 1982. Abdul Latif merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kini, KPK telah menetapkan Abdul Latif Amin Imron telah menjadi seorang tersangka atas kasus jual-beli jabatan. Selain itu, KPK juga menduga Abdul Latif terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Oh, sebetulnya nggak hanya (kasus) lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (28/10/2022).

“Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi. Ada terkait perizinan, kan umumnya seperti itu ya,” sambungnya.

Komentar