Fatwa Terbaru MUI Jember Haramkan Joget Pargoy!

Graha Nusantara, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan joget pargoy sebagai sesuatu yang haram. Fatwa terbaru MUI ini tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

Penetapan fatwa ini mempertimbangkan banyaknya acara yang akan berlangsung di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget pargoy.

“Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI Jember.

menanggapi fenomena pargoy ini, Komisi Fatwa MUI Jember pun menggelar rapat terbatas pada 19 November 2022. Tausiyah pun Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember laksanakan yang isinya salah satunya adalah berkaitan dengan pengharaman joget pargoy ini.

Berikut ini 6 poin hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember:

1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmat-Nya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin.

Komentar