Kepri Tetapkan UMP Naik 7,51% Jadi Rp. 3.279.194

Graha Nusantara, Jakarta – Kepulauan Riau resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023. Kenaikan tersebut adalah sebesar 7,51 persen sehingga UMP terbaru adalah sebesar Rp. 3.279.194.

“UMP Kepri alami kenaikan sebesar 7,51 Persen atau kenaikan sebesar Rp 229.022 dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebesar Rp. 3.050.172. Sehingga UMP tahun ini menjadi Rp 3.279.194,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, Senin (28/11/2022).

UMP terbaru Kepri ink resmi ditetapkan pada 28 November 2022 melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun.

“Adapun penetapan ini sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sehingga Gubernur wajib menetapkan UMP Kepri,” ucapnya.

“Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi tingkat pengangguran terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan agustus tahun 2022)” terangnya.

Manggara menerangkan jika keputusan terbaru terkait UMP ini hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun. Jika masa kerja telah lebih dari setahun maka berpedoman pada Struktur dan skala upah yang diatur dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

“Untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh pihak serta masyarakat dapat menghargai keputusan ini.

“Masyarakat baik pekerja dan pengusaha agar tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Mangara.

“Dengan ditetapkan UMP Kepri Tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023,” sambungnya.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pun menuturkan hal yang sama. Dirinya berharap baik pengusaha ataupun pekerja dapat menerima keputusan jnj dengan baik.

“Bicara penolakan kan kita ada prosedurnya. Mudah-mudahan diterima. Ini kan bukan angka yang ekstrim. Referensi penetapan juga ada, bukan mengambil angka yang paling tinggi,” ucapnya.

Komentar