KPU Kembali Nyatakan Lima Partai Ini Tak Lolos Verifikasi Administrasi Pendaftaran Pemilu 2024

Graha Nusantara, Jakarta – KPU RI kembali menyatakan lima partai politik tak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Kelima partai ini merupakan partai yang menggugat KPU RI ke Bawaslu RI lantaran tak lolos verifikasi administrasi pendaftaran Pemilu 2024 dan memenangkan sengketa tersebut.

Lima partai tersebut yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Tetapi, setelah KPU memberikan kesempatan kembali untuk memperbaiki dokumen. Persyaratan tetap tak terpenuhi hingga KPU memutuskan untuk kembali menyatakan kelima partai tersebut tak lolos verifikasi administrasi.

“Status: tidak memenuhi syarat,” demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu pada Minggu (20/11/2022).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meneken pengumuman tersebut pada 18 November 2022. Disisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik turut memastikan jika KPU telah menyampaikan pengumuman tersebut kepada kelima parpol melalui Sipol.

“(Sudah disampaikan) melalui Sipol,” ujar Idham.

Sebelumnya, KPU memberikan kesempatan perbaikan dokumen kepada kelima parpol terkait melalui Sipol pada Senin, 17 November 2022. Waktu yang diberikan untuk perbaikan dokumen adalah 1X24 jam.

Kelima partai politik tersebut merupakan lima partai yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu pada sidang gugatan verifikasi pemilu. Sidang gugatan tersebut digelar secara terpisah masing-masing partai.

Komentar