Kalah Banding, UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta!

Graha Nusantara, Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) resmi menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berkaitan dengan UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan akan mengikuti aturan tersebut.

“Ya nggak apa-apa, kita ikuti saja aturan PTTUN,” kata Heru Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Berkaitan dengan UMP DKI 2022 ini Mendagri Tito Karnavian akan memberikan arahan. Pj Gubernur DKI ini berharap akan tersedia solusi bagi seluruh buruh yang ada di Jakarta.

“Besok ada arahan dari Pak Mendagri,” tuturnya.

“Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia,” sambungnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan yang pada saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK tersebut memuat pernyataan jika UMP DKI Jakarta 2022 adalah sebesar Rp 4.641.854.

DPP Apindo DKI Jakarta yang merupakan salah satu pihak yang tak menerima SK tersebut mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta dan dikabulkan.

Anies tak langsung menerima putusan tersebut, Ia pun mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022. Hasilnya,  Anies kalah, dengan putusan UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022,” demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (16/11/2022).

Melalui putusan PTTUN ini, besaran UMP Jakarta yang digugat itu harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp 4,5 juta.

Komentar