Beroperasi Selama 24 Jam Hingga Pembatasan Penerbangan Reguler, Ini Kebijakan Kemenhub Selama KTT G20

Graha Nusantara, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 3 November 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“SE ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT G20 Indonesia,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/11/2022).

Berkaitan dengan kesiapan penerbangan dari atau ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk lebih cermat serta berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia terdapat pengaturan operasional pesawat udara di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan jam operasional ditetapkan selama 24 jam serta penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap. Peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 12 – 18 November 2022.

Tak hanya itu, untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai tanggal 13 – 17 November 2022 terdapat pembatasan operasi penerbangan reguler.

“Pola limited operation ini untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas,” ucapnya.

Tak hanya Bandara I Gusti Ngurah Rai yang beroperasi selama 24 jam, 11 bandara pendukung juga beroperasi selama 24 jam.

Sebelas bandara pendukung tersebut adalah Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok; Bandar Udara Juanda, Surabaya; Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar; Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin;

Kemudian, Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo; Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan; Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang; Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo; Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandar Udara Banyuwangi; dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Isnin juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan menuju Bali agar tak mengalami hembatan maka sesuaikan rencana perjalanan lebih awal.

“Selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 ini, Ditjen Perhubungan Udara mengharapkan semua operator penerbangan agar aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait penyelenggaraan KTT Presidensi G20 beserta setiap dinamika operasional penerbangan,” ujarnya.

Komentar