Daftar Daerah yang Sudah Berstatus Lockdown, Pemerintah Pusat Kalah Cepat?

Graha Nusantara – Corona semakin hari penyebaran nya semakin meresahkan, untuk menanggulangi dan menutup mata rantai Covid-19 ini, beberapa pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan lockdown lokal.

Presiden Joko Widodo menyebut bahwa setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisiplinan, dan keputusan berbeda. Jokowi menuturkan saat ini di Indonesia masih menerapkan physical distancing atau jaga jarak.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri telah memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Wilayah yang hendak menetapkan lockdown pun disebut mesti berkoordinasi dengan Pusat lebih dulu.

Dilansir dari m.cnnindonesia.com, Pada prinsipnya banyak daerah yang sudah mulai melakukan penutupan terbatas di kawasan wisata, sekolah, maupun acara. Misalnya, Kabupaten Bogor yang menutup kawasan Puncak, serta Malang yang menunda keramaian. Namun, ada beberapa daerah yang menerapkan kebijakan lockdown yang lebih masif. Berikut daerah-daerah tersebut.

1. Solo

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerapkan semi-lockdown dengan mendeklarasikan status Covid-19 di di kampung halaman Jokowi ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat (13/3).

Bentuk lockdown-nya di antaranya adalah meliburkan sekolah selama 14 hari, penundaan gelaran acara dengan massa bessar, pembatalan car free day, penutupan destinasi pariwisata.  Kebijakan ini diambil menyusul kasus kematian satu pasien positif di RSUD dr. Moewardi, Rabu (11/3).

Hadi menyebut kebijakan semi-lockdown tersebut bisa diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi. Dilansir dari Solopos.com, FX Hadi tak membantah jika kebijakannya itu disebut lockdown.

“Mau dikatakan lockdown boleh kalau saya melakukan juga salah, tidak juga saya salah. Mending saya disalahkan orang waras daripada disalahkan orang sakit,” kata Hadi.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat imbauan kepada warganya untuk menetap di rumah masing-masing selama sehari setelah perayaan Hari Raya Nyepi.

Dalam surat bernomor 45/satgascovid19/iii/2020 bertanggal 23 Maret 2020, Gubernur Bali I Wayan Koster mempertimbangkan kasus penularan corona yang semakin meningkat di Pulau Dewata. Pecalang pun melakukan pemblokiran jalan-jalan akses ke sejumlah kota, seperti Denpasar. 3. Tegal

Berbeda dari kota lainnya, Pemerintah Kota Tegal menerapkan karantina total di wilayahnya atau full local lockdown mulai 30 Maret menyusul salah seorang warganya positif terinfeksi Virus Corona.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut kebijakan ini membuat seluruh perbatasan keluar-masuk kota ini akan ditutup selama empat bulan sejak 30 Maret 2020. Beberapa akses masuk ke kota Tegal akan ditutup menggunakan water barrier. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional masih akan dibuka.

“Diharapkan masyarakat memahami. Saya pribadi dilematis, bahkan kalau saya harus bisa memilih, lebih baik saya dibenci, daripada maut menjemput mereka,” ujarnya.

4. Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan akses orang dan penumpang dari laut dan udara ditutup sementara untuk menekan penyebaran Virus Corona. Hal itu dikecualikan bagi angkutan barang dan bahan makanan.

5. Maluku

Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan akan menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari. Itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19).

Status yang berlaku, per Minggu (22/3), itu ditetapkan usai warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi pasien positif Corona pertama di Maluku. Murad mengaku penutupan sementara jalur transportasi laut dan udara tak mengganggu perekonomian di Maluku. Stok kebutuhan pokok selama lima bulan ke depan cukup untuk memenuhi kebutuhan warga di tengah wabah virus corona.