Nikita Mirzani Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan!

Graha Nusantara, Jakarta – Kejaksaan Negeri Serang kini resmi menahan Nikita Mirzani di Rutan kelas II B Serang. Pengacara menyebut Nikita justru tertawa pada saat tiba di Rutan.

“Dia ketawa. Setelah itu dia bilang, ‘Saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini,'” ujar Fahmi Bachmid di Serang, Banten, Rabu (26/10/2022) dini hari.

Fahmi yang merupakan pengacara Nikita menuturkan jika kliennya tersebut yakin jika Allah akan ikut turun tangan dalam menyelesaikan masalahnya ini.

“Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah. Setelahnya dia nggak mau bicara apa-apa,” ujar Fahmi Bachmid.

“Ini kewenangan jaksa untuk menahan,” terangnya.

Kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani setelah sebelumnya Polres Serang Kota menyerahan Nikita yang merupakan tersangka ke Kejari Serang.

Penahanan Nikita ini menurut Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak merunut pada unsur objektif Pasal 21 ayat 4. Dalam regulasi itu diatur ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Freddy, Selasa (25/10/2022).

Sebelum ditahan menurut Freddy Nikita sempat menolak tetapi setelah mencoba mengkomunikasikan hal ini dengan Nikita, Nikita tak bisa menolak lagi.

Penahanan ini akan dilakukan selam 20 hari yaitu hingga 13 November 2022 mendatang.

Komentar