Tak Lolos Verfikasi Administrasi, 5 Partai ini Gugat KPU ke Bawaslu

Graha Nusantara, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa terdapat lima partai dari enam partai yang KPU nyatakan tak lolos proses administrasi mengajukan gugatan sengketa proses pemilu.

“Ada lima partai yang status permohonannya sudah lengkap hingga 20 Oktober 2022,” tutur Komisioner Bawaslu Puadi, Senin (24/10/2022).

Kelima partai politik yang KPU nyatakan tak lolos proses administrasi sehingga gagal berpartisipasi pada Pemilu 2024 mendatang adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

“Laporan permohonan sengketa proses pemilu,” ujar Puadi.

Terkait laporan ini Bawaslu telah memediasi PKPI dengan KPU pada Jumat, (21/10/22) sedangkan proses mediasi untuk empat partai politik lainnya baru dilaksanakan pada hari ini.

Bawaslu memiliki waktu 12 hari sejak laporan diterima untuk memproses setiap gugatan. Pada dua hari pertama, Bawaslu akan melakukan mediasi jika kata sepakat tak ditemukan maka proses akan dilanjutkan ke tahap akhir yaitu ajudikasi.

Sebelumnya, KPU mengumumkan terdapat 20 partai yang berhasil lolos pada masa perbaikan verifikasi administrasi. Sedangkan pada laman resmi kpu.go.id, Jumat (14/10/22) hanya terdapat 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi sehingga terdapat dua partai yang tak lolos pada tahap ini. kedua partai tersebut yaitu Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Rakyat Adil dan Makmur.

Berikut daftar 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh

Komentar