Apotek hingga Minimarket Masih Belum Jual Obat Sirup Meski BPOM Sudah Nyatakan Aman

Graha Nusantara, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah merilis daftar obat sirup yang aman dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Berkenaan dengan hal tersebut Kemenkes kini mengizinkan kembali penggunaan obat sirup.

Meskipun Kemenkes telah memperbolehkan kembali penggunaan obat sirup sejumlah apotek hingga minimarket masih belum menjual kembali obat sirup. Salah satu toko yang masih belum menjual kembali adalah Guardian. Menurut pegawai, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari head office.

“Kemungkinan kalau surat HO (head office) dari kitanya turun hari ini dan dibicarakan hari ini, baru kita mulai jual lagi,” ujar salah satu pegawai apotek Guardian di Jakarta Selatan, Senin (22/10/2022).

Selain Guardian, minimarket seperti Alfamart dan Familiy Mart yang berlokasi di Jakarta Pusat juga masih belum menjual kembali obat sirup dengan alasan yang sama yaitu menunggu instruksi ataupun pengumuman resmi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), pihaknya menyampaikan bahwa belum menjual serta meresepkan kembali obat sirup kepada masyarakat karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Kesehatan.

“Kami masih menunggu edaran Kemenkes. Namun begitu untuk sementara teman-teman kami bekali dengan surat edaran BPOM setelah Konpers kemarin,” ujar Ketua Pengurus IAI Noffrendi Roestam pada Senin (24/10).

Komentar