Komnas Anak Ungkap Hak Asuh Anak Rizky Billar dapat Dicabut Sementara

Graha Nusantara, Jakarta – Rizky Billar sebelumnya telah menjadi seorang tersangka kasus KDRT sebelum akhirnya laporan kepada Rizky Billar dicabut sang istri, Lesti Kejora atau pelapor. Status Rizky Billar yang merupakan seorang pelaku KDRT dapat berakibat pada pencabutan hak asuh terhadap anaknya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menuturkan dirinya respect terhadap Lesti karena berani melaporkan sang suami atas dugaan KDRT. Tetapi kemudian dirinya kecewa karena Lesti memilih untuk berdamai dan mencabut laporan dengan alasan sang anak.

“Kita kecewa, pertama kita respect dia berani speak up, karena itu sebuah gerakan terhadap kekerasan perempuan termasuk anak-anak. Kita dikecewakan, laporan pertama kekerasan fisik dan verbal, dibanting, sampai akan dilempar bola biliar, itu tidak ada alasan melaporkan KDRT dengan membawa anak, tapi karena perselingkuhan bukan karena anak,” tutur Arist Merdeka Sirait.

“Tetapi setelah melakukan upaya perdamaian, mendengar itu tiba-tiba nongol Ibu Lesti melakukan pertemuan dan diizinkan, terjadilah seolah-olah sudah damai ada orang tuanya. Digeser persoalannya seolah-olah yang melapor ayahnya, ditindaklanjuti jadi penangguhan penahanan,” terangnya.

Penyanyi dangdut ini mengungkapkan alasannya mencabut laporan terhadap Rizky Billar adalah karena tidak ingin dikemudian hari sang anak melihat jejak digital dari sang ayah yang merupakan seorang pelaku KDRT.

“Tetapi ketika ditanya di dalam perjanjian itu demi anak. Saya kaget, respect dengan Lesti tetapi tiba-tiba ada alasan anak. Bukanya saya tidak respect mempersoalkan atau mempertimbangkan yang terbaik untuk anak itu, karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya. Saya mengkategorikannya manipulatif dan eksploitatif. Nggak ada hubungannya dengan anaknya,” ungkap Arist Merdeka Sirait.

“Membutuhkan bapak? Bapak yang bagaimana? Bapak yang anti kekerasan, tidak mukulin istri,” tukasnya.

Arist pun menyampaikan jika Rizky Billar yang merupakan seorang pelaku KDRT dapat terancam dicabut hak mengasuh anaknya.

“Siapa orang tuanya? Berperilaku apa? Karena ada persyaratan dalam Undang-undang perlindungan anak, Jika suami atau istri drug abuse, tempramen, pelaku kekerasan, ini nggak boleh untuk sementara anak diasuh oleh bapaknya,” terang Arist Merdeka Sirait.

“Ini dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dapat dicabut hak asuhnya sementara. Rizky itu bisa dicabut hak kuasa asuhnya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua alat bukti sudah cukup,” jelasnya.

Komentar