Nikita Mirzani Tak Dapat ke Luar Negeri 20 Hari

Graha Nusantara, Jakarta – Nikita Mirzani saat ini tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal ini lantaran permintaan dari Polres Serang Kota untuk mencekal Nikita.

Pihak imigrasi telah mengkonfirmasi pencekalan ini. Akibat pencekalan ini dirinya tak dapat berpergian ke luar negeri selama 20 hari.

“Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022,” ujar Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi pada Jumat (14/10/2022).

Ia menambahkan, “Instansi pengusul: Polres Serang Kota.”

Alasan pencekalan dari Nikita Mirzani masih belum dapat diketahui. Tetapi, Nikita memiliki kasus dengan Polres Serang Kota yaitu berkaitan dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.

Pencemaran nama baik merupakan alasan Dito melaporkan Nikita. Status Nikita pun kini telah berubah menjadi tersangka.

Sebelumnya, Polres Serang Kota menangkap Nikita di Senayan City, Jakarta Selatan untuk meminta keterangan.

Tetapi kemudian Nikita bebas setelah semalam di kantor polisi dengan alasan adanya permohonan dari pengacara Nikita.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Komentar