Jokowi : Penundaan Cicilan Motor dan Mobil Selama Satu Tahun

Graha Nusantara – Presiden RI Joko Widodo beri kebijakan tegas tentang kelonggaran pembayaran kredit motor, mobil, dan lainnya selama satu tahun. Hal ini akibat dari dampak Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia, hingga merambah ke sektor ekonomi.

“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka. Tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” ujarnya, dalam telewicara video di Kanal Sekretariat Presiden, Selasa (24/03).

Ia menambahkan bahwa kelonggaran cicilan kredit itu akan diberikan untuk kebijakan dalam penanganan COVID-19. Hal itu juga ia terapkan untuk para pelaku UMKM, yang memiliki kredit di bawah Rp10 Miliar akan diberikan kelonggaran yang sama. Hal ini, kata Jokowi juga sudah dibahas dengan Otoritas Jasa keuangan (OJK).

“Adanya keluhan dari usaha mikro, usaha kecil. Kita kemarin sudah telah berbicara dengan OJK. OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan non-bank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” tutupnya.