#Dirumahaja Pemkab Tangerang Tutup Industri Pariwisata

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup sementara operasional industri pariwisata. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dengan mengeluarkan surat edaran Nomor: 301/293-SPPP/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap infeksi corona virus disease (COVID-19).

“Satpol PP telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada pelaku usaha/penanggung jawab industri pariwisata untuk menutup sementara segala kegiatan operasional tempat hiburan umum sampai pemberitahuan selanjutnya,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).

Adapun tempat hiburan umum yang dimaksud dalam surat edaran tersebut yakni klub malam, diskotik, karaoke, bar, griya pijat, SPA, bioskop, billiyard, area ketangkasan/warnet dan tempat wisata yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Apabila surat edaran ini tidak dilaksanakan, kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bambang.

#Dirumahaja