Dilaporkan Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Graha Nusantara, Jakarta – Nama Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah menjadi perbincangan lantaran Lesti melaporkan sang suami atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti melaporkan sang suami pada tanggal 28 September lalu pukul 22.27 WIB.

“Berawal korban Lesti ini, mengetahui suaminya, Rizky Billar ini selingkuh di belakang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Mengetahui sang suami selingkuh, ibu satu anak ini pun meminta untuk dipulangkan kepada orang tuanya. Permintaan Lesti ini pun menyulut emosi dari Rizky Billar.

“Rizky Billar emosi karena Lesti ini meminta dipulangkan saja ke orang tuanya, sehingga melakukan KDRT seperti yang dilaporkan,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi juga membenarkan laporan ini.

“Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” ujar AKP Nurma Dewi.

“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” sambungnya.

Hasil visum akan menjadi bukti dari laporan KDRT tetapi saat ini hasil visum masih dalam proses.

“Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” ujar AKP Nurma Dewi.

Saksi-saksi dari kasus ini juga nantinya akan segera diperiksa setelah bukti-bukti terkumpul.

“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” ucap AKP Nurma Dewi.

Jika terbukti bersalah maka Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya.

Hingga saat ini kedua belah pihak baik Lesti Kejora maupun Rizky Billar masih belum memberikan keterangan terkait laporan ini.

Komentar