Kombes Murbani Dijatuhi Demosi 1 Tahun Hingga Diwajibkan Minta Maaf

Graha Nusantara, Jakarta – Sidang etik terhadap mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) mengenai kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau biasa disapa Brigadir J telah digelar. Sidang ini dilaksanakan pada Rabu, 28 September 2022 di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang menghasilkan putusan berupa pemberian sanksi demosi satu tahun kepada Kombes Murbani Budi Pitono.

“Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

Majelis memberikan putusan ini karena tidak profesionalnya Kombes Murbani ketika menjalankan tugasnya mengenai penanganan perkara kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan kepolisian republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Ramadhan.

Selain itu, sidang memutuskan Murbani juga dijatuhi sanksi etika serta diwajibkan untuk meminta maaf atas perilakunya dianggap melanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tuturnya.

Putusan yang diberikan oleh majelis diterima oleh Kombes Murdani sehingga tidak ada pengajuan banding atas putusan sidang kode etik ini.

Sebelumnya, berkaitan dengan kasus kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Polri menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang tersangka tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Komentar