Pengacara Lukas Enembe Mengaku Tak Tahu Perkara Somasi yang Dilayangkan Untuknya

Graha Nusantara, Jakarta – Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe mendapatkan somasi dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Dirinya mengaku tidak mengetahui perkara apa yang dimaksud oleh Paulus.

“Saya tidak tahu dalam perkara apa. Tapi sikapnya begini, apa yang saya sampaikan adalah semuanya fakta hukum. Bukan opini, bukan rekayasa,” ujar pengacara Lukas Enembe, Stefanus R Rening.

Dirinya tidak mempermasalahkan somasi yang dilayangkan untuk dirinya tersebut karena hal ini merupakan hak dari semua warga Indonesia.

“Jadi kalau dia mau somasi silakan aja, itu hak hukum warga negara kok. Tapi kan nanti saya klarifikasi, kenapa saya bicara politisasi, kenapa saya bicara kriminalisasi,” ujarnya.

Stefanus menganggap apa yang dirinya katakan terkait Lukas merupakan sebuah kebenaran. Dirinya juga mengungkapkan bahwa upaya kriminalisasi atau politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka KPK merupakan sebuah kebenaran yang dirinya temukan.

“Tapi itu adalah fakta yang saya temukan, sehingga ada rangkaian. Kalau saya katakan bahwa ini adalah kriminalisasi, ini politisasi, karena ada rangkaian, ya toh. Jadi saya tidak bicara fiktif, saya tidak bicara pembohongan publik,” ucapnya.

“Satu, saya berdasarkan referensi yang buku sudah ditulis, yang sudah diterbitkan dua tahun yang lalu. Dan saya juga mengkonfirmasi semua peristiwa yang dialami Gubernur Papua terhadap perlakuan negara, pemerintah, oknum pemerintah terhadap diri beliau,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengirimkan somasi kepada pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Somasi itu berkaitan dengan tudingan keterlibatan Waterpauw dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe.

“Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh,” ujar Waterpauw.

Komentar