KPK Duga Hakim Agung Sudrajat Terima Rp800 Juta

Graha Nusantara, Jakarta – Sudrajad Dimyati yang merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) telah ditetapkan sebagai seorang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan suap pengurusan perkara di MA. Dirinya diduga menerima yang sejumlah Rp800 juta.

KPK menjelaskan jika Hakim Agung ini menerima yang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly adalah seorang Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh tersangka tersebut yaitu:

Sebagai penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Enam orang tersangka yang merupakan penerima suap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi:
– Yosep Parera, pengacara
– Eko Suparno, pengacara
– Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Komentar