OTT KPK di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya

Graha Nusantara, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 22 September 2022. OTT ini berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK membenarkan hal tersebut. KPK mengungkapkan melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi suap dan pungutan ilegal dalam pengurusan perkara di MA.

“Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang,” ujar Ghufron.

“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Ghufron menuturkan jika OTT ini dilakukan secara paralel yaitu di Jakarta dan Semarang. Sejumlah orang dan uang diamankan KPK dalam operasi ini.

Dugaan korupsi ini masih terus KPK kembangkan hingga saat ini. Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat untuk bersabar karena pemeriksaan masih dilakukan tim penyelidik untuk memperjelas dugaan perbuatan para pelaku.

“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar, tim lidik KPK sedang memeriksa,” ujar Ghufron.

Dalam OTT ini KPK berhasil menangkap Hakim Agung. KPK mengungkapkan kesedihannya karena harus menangkap seorang Hakim Agung.

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Ghufron

Komentar