PPATK Temukan Rp560 Miliar Milik Lukas Enembe Mengalir ke Kasino

Graha Nusantara, Jakarta –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi setoran tunai kasino dari 12 hasil analisis transaksi keuangan yang dilaporkan kepada KPK.

“Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Kasus ini bervariasi dimana terdapat setoran tunai serta setoran yang berasal dari pihak lain yang jumlahnya mencapai miliaran hingga ratusan miliar rupiah menurut Ivan.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” tuturnya.

Sejumlah rekening milik Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK dengan nilai total sebesar Rp71 miliar.

“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” ujar Menko Polhukam Mahfud Md.

Mahfud juga mengungkapkan jika dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua ini bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. PPATK melaporkan 12 hasil analisis yang telah disampaikan kepada KPK.

“Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi 1 miliar. Nih catatannya, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” ucap Mahfud.

Terdapat kasus-kasus lainnya terkait Lukas Enembe yang saat ini masih dalam tahap pendalaman. “Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini. Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” ucap Mahfud.

Komentar