Hanya PKB yang Memenuhi Persyaratan dari 24 Partai Politik

Graha Nusantara, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah melampaui syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis KPU. PKB menjadi satu-satunya partai dari 24 partai politik (parpol) yang melampaui syarat minimal dokumen lainnya.

“Iya betul PKB aja. Jadi kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam pasal 8 PKPU 4 tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU.

UU Pemilu, Pasal 173 ayat dua mencantumkan syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi dan PKB tekah melampaui seluruh persyaratan tersebut.

“Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermeterai, keanggotaannya,” ujar Idham.

“Misalnya dalam satu kabupaten/kota syarat minimal itu anggota 1.000, kebetulan mereka serahkan 1.500 ternyata berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang MS (memenuhi syarat) kan memenuhi syarat walaupun 400-nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan gitu kan,” sambungnya.

95 persen dari partai politik masih belum memenuhi dokumen-dokumen persyaratan dan KPU masih membuka kesempatan bagi parpol untuk membaiki dokumen pendaftaran dari 16 Agustus hingga 11 Oktober 2022.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83% partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya,” tutur Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Kesempatan perbaikan dokumen yang diberikan oleh bertujuan agar Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022 terpenuhi oleh parpol.

“Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik,” ujar Idham.

Komentar