Kasus Mutilasi Warga Papua oleh Oknum TNI, Letjen Maruli: Ini Kriminal Saja Sudah

Graha Nusantara, Jakarta – Kejadian mutilasi yang dilakukan oleh 6 oknum prajurit TNI dikatakan bukanlah suatu pelanggaran HAM berat. Hal ini disampaikan oleh Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak.

Kasus mutilasi ini terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Maruli menganggap jika kasus pelanggaran HAM berat adalah menggunakan kekuatan institusi.

“(Kasus mutilasi di Papua pelanggaran HAM berat) Oh, beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM,” ujar Maruli pada Kamis (15/9/2022).

Menurut Maruli, kejadian ini hanyalah kasus kriminal saja karena tidak menggunakan rantai komando serta senjata negara.

“Kalau ini kan kriminal, kejahatan maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja sudah,” terangnya

Kepada Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman

KSAD Tegaskan Pelaku Segera Dipecat
Sebelumnya, Kepada Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) memecat enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua. Seperti diketahui, empat warga tewas secara mengenaskan.

Pemecatan para pelaku ini ditegaskan untuk segara dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Jenderal Dudung Abdurachman selaku Kepada Staf Angkatan Darat (KSAD).

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad, agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang-orang itu dipecat segara,” ujar Dudung pada Rabu (7/9).

Para pelaku saat ini telah ditahan di Kompi Jayapura dan diproses.

“Oleh karena itu, tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura,” tuturnya.

Komentar