Jadi Tersangka, Rekening Lukas Enembe Ditutup Hingga Dilarang ke Luar Negeri!

Graha Nusantara, Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Penetapan dirinya menjadi tersangka membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekeningnya.

“(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Pemblokiran ini berkaitan dengan kasus yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi yang intens dilakukan oleh KPK dengan PPATK terkait hal ini.

“Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens,” terangnya.

Telah diketahui bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mempertanyakan penetapan status tersangka kliennya.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” ujar Roy.

Sang pengacara menyayangkan sikap KPK yang tidak professional karena seharuskan seseorang dijadikan sebagai seorang tersangka haruslah terdapat dua alat bukti serta sudah diperiksa. Hal ini mengacu pada keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” lanjut Roy.

Roy turut menjelaskan mengenai uang yang diterima gubernur ini digunakan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” ujarnya.

Berkaitan dengan kasus ini Lukas Enember juga tidak diperkenankan untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022).

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” tambahnya.

Nama Lukas Enembe telah dimasukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang telah terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di bandara.

“Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia,” tutur Surya mengakhiri.

Komentar