Harta Lukas Enembe Capai Rp33 Miliar! Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Rp1 Miliar

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemberentasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap serta gratifikasi Rp1 Miliar. Hal ini telah dikonfirmasi oleh sang kuasa hukum Stefanus Roy Rening.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” ujar Roy.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Lukas Enembe pada tanggal 31 Maret 2022, harta kekayaannya berjumlah Rp33.784.396.870 di tahun 2021.

Rp13.604.441.000 harta Gubernur Papua ini berbentuk tanah serta bangunan. Terdapat 6 bidang tanah dan bangunan miliknya yang berada di Kota Jayapura.

Dirinya juga memiliki aset kendaraan dengan total Rp932.489.600. Harta ini terbagi menjadi 4 kendaraan yang dimilikinya.

Tak hanya itu, dirinya juga memiliki kas dengan jumlah Rp 17.985.213.707 dan surat berharga yang mencapai Rp1.262.252.563.

Komentar