Calon PJ Gubernur Jakarta, Fraksi PDIP: Harus Paham Persoalan Jakarta

Graha Nusantara, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya dalam satu bulan kedepan. Terkait hal tersebut, rapat pimpunan gabungan (rapimgab) akan diselenggarakan pada hari ini, Senin, 12 September 2022.

Rapat ini akan membahas mengenai tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Calon Pj Gubernur yang akan diajukan ini nantinya setara dengan eselon satu, kementerian atau lainnya ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

“Prinsipnya setara dengan eselon satu. Kalau kita bicara eselon satu kan Jakarta hanya ada satu, berarti yang dua (kandidat) kita meneropong di luar Jakarta. Di luar Jakarta tuh dari mana? Ya bisa dari Kementerian maupun yang lain. Prinsip dasarnya adalah eselon satu. Ada dari kementerian ada, ya besok lah (lengkapnya),” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, dilansir dari detik, Senin, 12 September 2022.

Seorang calon yang akan dicalonkan PDIP ini haruslah seseorang yang memahami persoalan Jakarta hingga memahami Jakarta yang nantinya tidak akan menjadi Ibu Kota lagi.

“Ciri-cirinya yang pasti pertama, dia harus memahami pokok persoalan Jakarta. Kedua, dia adalah sosok yang mampu membangun harmonisasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan eksekutif dan Forkompimda. Ketiga, sosok eksekutor yang mampu melakukan percepatan eksekusi program, jangan sampai nanti yang diputuskan adalah sosok ASN yang normatif yang mengalir begitu saja, padahal Jakarta membutuhkan percepatan,” tuturnya.

“Terakhir sosok yang mampu melihat ke depan, Jakarta pasca IKN bagaimana. Kita harapkan mereka mampu mengakomodir persoalan Jakarta pasca ibu kota berpindah ke IKN,” sambungnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa masing-masing fraksi telah menemukan tiga calon yang nantinya hanya tiga namalah setelah kesepakatan seluruh fraksi yang akan diajukan ke Kemendagri.

“Yang pasti fraksi-fraksi sudah mengantongi nama-nama yang akan diusulkan kan, tinggal mekanisme bagaimana baru besok disepakati,” tambahnya.

Nama calon Pj Gubernur ini harus segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis atau paling lambat tanggal 16 September. Hal ini sesuai dengan surat Kemendagri.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa calon Pj Gubernur Jakarta yang akan diajukan ke Presiden nantinya adalah enam orang, tiga dari Kemendagri dan tiga dari DPRD DKI Jakarta.

Komentar