Jasa Karaoke Hingga Klinik, Ini Jasa-Jasa yang Tidak Dikenai PPN!

Graha Nusantara, Jakarta – 14 peraturan menteri keuangan (PMK) yang berhubungan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga selaras dengan kenaikan tarif PPN 11% yang penetapannya telah dilakukan pada 1 April 2022 resmi diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berbagai jasa yang tidak dikenakan tarif PPN berada dalam PMK tersebut. Penetapan jasa yang tidak dikenakan tarif PPN ini tercantum dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Jenis jasa tersebut adalah kelompok jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi.

Jasa yang masuk ke dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak terkena PPN yaitu tontonan film, pargeleran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang, rekresasi wahana, panti pijat, diskotek, karaoke sampai spa.

Jasa yang masuk ke dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak terkena PPN yaitu hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma tamu, bungalo, resort dan cottage. Dalam hal ini juga tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan perkemahan mewah.

Selain itu, pasal 6 ayat 6 menyatakan bahwa, bahwa jasa penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko ritel dan klinik tidak terkena PPN.

“Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penumpang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, didasarkan atas izin usahanya,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut, Selasa, 5 Agustus 2022.

Komentar