Ratusan Berita Hoax Covid-19 Tersebar, Kominfo Akan Tindak Tegas Pelaku

Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan pihaknya akan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di berbagai platform media sosial berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19 di dalam negeri.

Merujuk pada data Kementerian Kominfo, menurut Menteri Johnny, hingga saat ini terdapat 232 isu hoaks yang telah berhasil dikumpulkan melalui berbagai platform medsos. Kemudian, dari hasil tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan.

“Isu nomor 232 itu tentang Presiden Joko Widodo Positif Corona, ini tidak benar. Bisa dilihat sendiri kan beliau sedang sibuk bekerja menuntaskan penanganan penyebaran virus ini,” tegas Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (16/03/20).

Menurut Menteri Johnny, pihaknya akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu menjadi perhatian masyarakat di medsos. Tujuannya, melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19. “Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu,” imbuhnya.

Menteri Kominfo menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar, di tengah penyebaran Covid-19 saat ini tidak baik. Karena berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non alam ini. “Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos ditindaklanjuti bersama dengan pemilik platform. “Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks,” jelasnya.

Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos. “Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut,” kata Dirjen Semuel.

Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan di tindak lanjuti oleh penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut. “Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian,” tutur Dirjen Aptika.

Sumber: Kominfo.go.id