16 Jam Sidang Dilaksanakan, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat!

Graha Nusantara, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. Sehingga sidang berlangsung selama 16 jam.

Sidang etik ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Wairwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.

Pada sidang ini dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 saksi yang memberikan keterangan pada sidang ini.

Sidang 16 jam itu menghasilkan tiga sanksi salah satunya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Sidang etik ini juga dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tujuan untuk menjaga transparansi hukum.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. dilansir dari laman Facebook Divisi Humas Polri.

Putusan ini pun tak lantas diterima Ferdy Sambo. Dirinya mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Melalui pengacaranya, Arman Hanis, pengajuan banding ini masih dalam proses semua.

“Itu dalam proses semua,” ujar Arman Hanis.

Detail mengenai proses pengajuan banding putusan ini tidak dibeberakan pengacara Ferdy Sambo ini.

Komentar