Hadiri HUT KY, Mahfud Md Senggol Hakim yang Salah Gunakan Independensi dan Kinerja KY

Graha Nusantara, Jakarta – Pada acara seminar HUT Komisi Yudisial Ke-17, Menko Polhukam Mahfud Md menyenggol mengenai masih banyaknya hakim yang menyalahgunakan independensinya.

“Pengadilan lalu diletakkan di satu atap Mahkamah Agung keluar dari Kementerian Kehakiman, keluar dari Kementerian Agama. Maksudnya biar hakim bebas. Tetapi ternyata, sesudah hakim bebas, itu masih banyak hakim melakukan mafia dan tertangkap ketika dikritik kok seperti itu. Ketika membuat putusan, putusannya kok tidak masuk akal. Hakim hanya menyatakan kami bebas, kami tidak bisa diganggu gugat, kami independen,” ujar Menko Polhukam Mahfud Md dilansir dari detik, Jumat, (26/8/2022).

Mahfud juga membandingkan mengenai lebih banyaknya hakim yang ditangkap pada era reformasi dibandingkan pada zaman Orde Baru dahulu.

“Nah sekarang nyatanya, sesudah ada Komisi Yudisial, itu juga kalau secara kuantitatif yang kemudian ditangkap dan diadili itu lebih banyak dari zaman Orde Baru, yang ditangkap ya. Mungkin orangnya yang korupsi dulu banyak juga,” jelas Mahfud Md.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menyebutkan bahwa peran Komisi Yudisial (KY) belum optimal dan perlu ditingkatkan tetapi menghargai usaha-usaha yang sudah dilakukan MA dan KY.

“Sekarang ini lebih banyak hakim yang ditangkap. Artinya reformasi konstitusi, adanya Komisi Yudisial itu juga tidak optimal di dalam menangkal kenakalan para hakim. Saya tahu ada usaha-usaha yang sudah keras dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini kita hargai, tapi perlu sekarang ini menyadari bahwa usaha yang optimal lagi diperlukan,” ujar Mahfud Md.

Menko Polhukam itu juga membeberkan asal kebebasan yang dimiliki oleh KY. Hal ini berasal dari zaman Orde Baru dimana hakim berada dibawah tekanan pemerintah lalu dibuatlah UU mengenai hakim bukan lagi pegawai negeri.

“Karena Saudara ada dilema sebenarnya. Dulu di zaman Orde Baru itu hakim kan di bawah kekuasaan pemerintah. Hakim pegawai negeri, Ketua MA pejabat negara tapi harus dapat endorsement pemerintah untuk jadi Ketua MA, dan sebagainya. Sehingga pada era Orde Baru itu, hakim dinilai tidak bebas karena ditekan. Oleh sebab itu, lalu dibuat UU bahwa hakim itu bukan pegawai negeri, tetapi pegawai kekuasaan kehakiman di bawah MA,” terang Mahfud Md.

Komentar