Poengky: Ferdy Sambo Harusnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat Bukan Mengundurkan Diri

Graha Nusantara, Jakarta – Perbincangan mengenai Ferdy Sambo tak kunjung usai. Hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022 dilaksanakan sidang etik Ferdy Sambo yang berlangsung di Gedung TNCC Rowabprof Div Propam Polri secara tertutup.

Ferdy Sambo sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri. Tetapi, menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Irjen Ferdy Sambo lebih tepat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bukan mengundurkan diri.

“Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri,” ujar Poengky dikutip dari Tempo, Kamis 25 Agustus 2022.

Berikut bunyi Pasal 111 Perpol 7 Tahun 2022:

(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.

(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:

a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;

b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan

c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati,” ujar Poengky.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo termasuk kedalam pelanggaran berat. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Perpol 7 Tahun 2022 yang berbunyi:

(3) Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:

a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;

b. adanya pemufakatan jahat;

c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;

d. menjadi perhatian publik; dan/atau

e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah sah-sah saja tetapi paling memutuskan adalah hasil dari putusan sidang etik bukan berdasarkan surat pengunduran diri Sambo.

“Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti ‘kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu,” ucap Dedi.

Komentar