Mantan Napi Korupsi Bisa Jadi Calon Legislatif, Ini Penjelasannya!

Graha Nusantara, Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, meskipun masih dua tahun lalu perbincangan mengenai hal ini sudah ramai dibicarakan. Salah satu hal menarik yang menjadi perbincangan adalah diperbolehkannya mantan narapidana korupsi yang telah menyelesaikan hukumannya untuk menjadi seorang calon legislatif.

Persyaratan mengenai calon legislatif tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Pasal ini tidak mencantumkan larangan khusus kepada mantan napi korupsi untuk mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Pembuatan syarat pencalonan anggota DPR pada pemilihan umum 2024 masih belum dibuat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat persyaratan ini dengan tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Hal ini berarti KPU tidak diperkenankan membuat peraturan yang melarang para mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD pada pemilu 2024 mendatang.

Sebelumnya, pada Pemilu 2024 KPU pernah membuat peraturan mengenai pelarangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Tetapi, hal ini membuat KPU digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan putusan MA menyatakan bahwa pelarangan ini melanggar bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasilnya, KPU pun membatalkan peraturan tersebut dan sebanyak 48 calon legislatif merupakan mantan napi korupsi pada Pemilu 2019 lalu.

Komentar