Soal 49 TKA Cina, Sofyan dan Luhut Beda Pendapat, Ada Apa?

Graha Nusantara – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut  Binsar Panjaitan mengatakan, bahwa  kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina melalui Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak melanggar aturan.

Menurut  Luhut, TKA Cina yang datang telah memenuhi persyaratan yang berlaku, memiliki visa kerja resmi dari kedutaan Besar Indonesia di Beijing.

“49 TKA itu mendapat visa 211 A pada 18 Januari, sebelum kita membuat larangan (warga negara) Tiongkok datang ke Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui siaran resmi Kementerian Maritim dan Investasi, Rabu (17/3).

Luhut juga membantah, pemerintah membela kedatangan 49 TKA Cina.  Saat tiba di Tanah Air, para pekerja asal Negeri Tirai Bambu langsung dikarantina sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku di tengah pandemi virus corona. 

“Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biarkan saja dulu, nanti kami lihat lagi. Tidak ada pelanggaran prosedur atau ilegal dari hal ini, saya garis bawahi tidak ada,” kata uhut.

“Jangan terus merebutkan hal-hal yang tidak perlu, pemerintah tidak mau rakyat dapat bencana dari luar, kami tidak mau impor masalah, impor penyakit dari tempat lain kok,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Sofyan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara, membenarkan soal adanya 49 TKA Cina yang masuk ke wilayahnya tanpa melalui proses karantina di Indonesia. Aturannya, mereka harus menjalani proses karantina sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembatasan.

Lebih lanjut, Sofyan juga mengatakan 49 TKA Cina ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Ahad, 15 Maret kemaren. Setibanya di Jakarta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberikan rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan usai memeriksa mereka.

“Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memberikan izin masuk setelah mereka menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta. Kalau tidak ada rekomendasi dari KKP tidak akan masuk, kami cap karena ada rekomendasi dari KKP,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara, Sofyan, Selasa, 17 Maret 2020.

Sebelum tiba di Indonesia, kata Sofyan, mereka transit di Thailand pada 29 Februari bulan lalu. Di sana, mereka menjalani karantina selama 14 hari sampai 15 Maret 2020.

Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya surat kesehatan pemerintah Thailand dan surat tersebut sudah diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di Bangkok. Selanjutnya WNA asal negeri tirai bambu tersebut, keluar dari Thailand pada 15 Maret dan mendarat hari itu di Indonesia dan langsung terbang ke Sultra.

Mereka tiba di Bandara Haluoleo, Kendari pada Ahad malam. Setibanya di sana, mereka langsung menuju kawasan industri Morosi di Konawe Selatan. Adapun para TKA Cina tersebut diketahui didatangkan oleh PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI). (*)