Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Graha Nusantara, Jakarta – Jumat, 18 Agustus 2022 penyidik menetapkan Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Melalui ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka maka saat ini tersangka sudah berjumlah lima orang.

Istri mantan Kadiv Propam Polri ini disangka ikut terlibat dalam tewasnya Brigadir Yoshua.

Sejak kasus ini diketahui masyarakat sudah muncul berbagai macam kejanggalan yang meliputi kasus ini.

Bagaimana tidak dianggap janggal, kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J baru diketahui setelah tiga hari peristiwa yang merenggut nyawanya itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2022.

Selain itu, kasus ini pada mulanya disebut sebagai peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pada akhirnya, dibentuklah sebuah tim khusus untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J. Pihak eksternal pun dilibatkan dalam pengusutan kasus ini yaitu Kompolnas dan Komnas HAM.

Empat tersangka lainnya pada kasus kematian Brigadir J adalah Ferdy Sambo yang diduga memerintahkan Bharada E melakukan penembakan kepada Bharada J.

Selain itu, terdapat Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo selain berperan dalam memberikan perintah penembakan dirinya juga melakukan perekayasaan kasus. Bharada E berperan menembak korban dan dua tersangka lainnya ikut membantu dan menyaksikan peristiwa ini berlangsung.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan. Sedangkan untuk Putri belum dilakukan penahanan.

Komentar