Buntut Uang 200 Juta Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan

Graha Nusantara, Jakarta – Kamis, 18 Agustus 2022 Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pencucian uang Brigadir J sebesar Rp 200 juta.

“Uang yang dicuri Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 Juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo),” ujar Kamaruddin.

Diketahui Kamaruddin saat ini berada di Jambi dengan tujuan ingin menemui keluarga Brigadir J untuk pembuatan surat kuasa yang akan digunakan untuk membuat lima laporan baru.

Lima laporan tersebut diantaranya pencurian uang di rekening yang berjumlah Rp 200 juta, pencucian uang, dan pelaporan hoaks.

Kamaruddin menuturkan jika terdapat transaksi pada tanggal 11 Juli 2022 pada rekening Brigadir J yaitu berpindahnya uang senilai Rp 200 juta ke rekening salah satu tersangka.

“Terjadi pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang,” terang

Mengenai dugaan ini Kabareskrim pun telah membenarkan bahwa tersangka kasus telah melakukan pencurian uang milik Brigadir J.

Kamaruddin juga menuturkan jika barang-barang Brigadir J masih belum dikembalikan. Barang-barang tersebut meliputi 4 kartu ATM (BRI, BNI, Mandiri, dan BCA), pakaian, 3 buah telepon genggam, dan laptop milik Brigadir J.

“Pakaiannya belum dikembalikan. Begitu juga laptopnya,” ucap Kamaruddin seraya mengatakan 3 handphone dengan 4 kartu pun belum juga dikembalikan.

Uang milik Brigadir J rencananya akan dikembalikan kepada ahli waris yaitu ayah dari ibu Brigadir J.

“Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain. Silakan ambil. Kalau tidak harus dikembalikan ke ahli waris. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp 200 juta itu, tabungan Brigadir J,” kata Kamaruddin.

Komentar