Ditemukan Parasetamol Kedaluwarsa di Posyandu Bunga Kenanga, Tangerang

Graha Nusantara, Tangerang – Saiful Milah yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang menyoroti ditemukannya obat penurun panas jenis parasetamol di Posyandu Bunga Kenanga, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah yang telah kedaluwarsa.

Menurutnya hal ini merupakan pelanggaran berat dan menjadi catatan buruk Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

“Itu pelanggaran berat dikasih yang kedaluwarsa apalagi itu sudah dua tahun. Jadi catatan buruk untuk Dinkes. Nanti saya telepon dan akan kita panggil Dinkes untuk menjelaskan itu semua,” ucap Saiful pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Pemberian obat yang telah kedaluarsa ini menurutnya sama saja dengan meracuni masyarakat.

“Enggak boleh itu, sama saja meracuni masyarakat. Pemkot (Pemerintah Kota) Tangerang pelanggaran berat itu,” tegasnya.

Saiful juga menyoroti mengenai peredaran obat kedaluwarsa yang seharusnya sudah di tarik dari peredaran satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

“Harusnya satu bulan menjelang kedaluwarsa harus sudah ditarik. Beri masyarakat hal yang terbaik. Enggak boleh barang kedaluwarsa. Tidak ada toleransi untuk expired itu. Harus hati-hati lah beri ke masyarakat,” jelasnya.

Dilansir dari Medcom.id, Dini Anggraeni Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Belum memberikan tanggapan dan klarifikasi mengenai permasalahan ini.

Pemberian obat penurun demam ini berkaitan dengan diadakannya Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), yang telah berlangsung sejak Senin, 1 Agustus 2022 di seluruh Posyandu di Kota Tangerang. Parasetamol kedaluwarsa ini ditemukan di Posyandu Bunga Kenanga, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dilansir dari Medcom.id, obat penurun panas ini memiliki nomor registrasi GBl0920936436A1, dengan waktu pembuatan April 2018 dan kedaluwarsa pada April 2020. Obat ini memiliki kemasan berwarna putih dengan isi botol obat cair ukuran 100 miligram.

Komentar