Sudah 23 Partai Politik Mendaftarkan Diri, Berikut Daftarnya!

Graha Nusantara, Jakarta – Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 masih berlangsung dan akan berlangsung hingga Sabtu, 14 Agustus 2022.

Sudah terdapat 23 partai politik yang melakukan pendaftaran peserta pemilihan umum 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sejak durasi 1-14 Agustus, setiap kali penutupan jam pendaftaran, kami berkomitmen menyampaikan perkembangan informasi. Hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, tercatat telah 23 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024,” ujar anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Kamis (11/8/2022)

17 partai politik yang melakukan pendaftaran telah melengkapi berkas, enam partai poliitk lainnya sedang dalam proses pelengkapan dokumen.

Komisi Pemilihan Umum menunggu para partai politik yang belum melengkapi berkas pendaftaran hingga masa pendaftaran berakhir pada 14 Agustus 2022.

“Kami berikan kesempatan sampai batas waktu akhir pendaftaran,” ujar Idham.

Komisi Pemilihan Umum juga sedang melakukan verifikasi administrasi partai-partai yang telah melengkapi berkas.

Pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022 terdapat satu partai politik yang melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum yaitu Partai Kedaulatan Rakyat.

Esok hari, Jumat, 12 Agustus 2022 akan ada enam partai politik yang akan mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Partai politik yang telah mendaftarkan diri yaitu:

  1. PDIP
  2. PKP
  3. PKS
  4. Partai Reformasi
  5. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
  6. Partai Perindo
  7. Partai Nasdem
  8. Partai Bulan Bintang (PBB)
  9. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  11. Partai Garuda
  12. Partai Demokrat
  13. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  14. Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
  15. Partai Republikku Indonesia
  16. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  17. Partai Gerindra
  18. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  19. PSI
  20. Partai Golkar
  21. PPP
  22. PAN
  23. Partai Kedaulatan Rakyat

Komentar