Herman Deru Serahkan LKPD Lebih Awal, BPK: Ini Soal Kepatuhan

Graha Nusantara – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mendatangi Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel guna menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pamerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.

Seperti yang telah di ketahui sebelumnya bahwa deadline penyerahan laporan keuangan ini dilakukan lebih cepat oleh Herman Deru dari deadline yang ditentukan yaitu 31 Maret mendatang.

“Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan. Sebenarnya paling lambat akhir bulan nanti artinya ini lebih cepat dan belum terlambat. Karena kita bukan mau balap-balapan. kalau cepat juga gak bener untuk apa,” ujar Herman Deru usai menyerahkan LKPD, Selasa (17/3)

Selain itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Harry Purwaka mengatakan, ini bukan masalah cepat atau lambat, bahwa kepala Daerah  memang itu di beri waktu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan paling lambat 31 maret.

“Dari kami nanti ada opini, opininya apa terus laporan keuangan 2019 dan juga ada temuan kepatuhan. Ini bukan masalah cepat lamanya jadi memang kepala daerah itu punya waktu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan keuangannya. Paling telat itu 31 maret. kalau sekarang sudah disampaikan 17 Maret artinya ini masih sesuai waktunya,” kata Harry.

Pada saat melakukan penyerahan LKPD tersebut, Herman Deru di dampingi oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Sumsel, H. Ardani SH.MH, Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Irawan SE.MM.CA,  Kepala BPKAD Provinsi Sumsel H.A. Mukhlis serta Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Hukum DJ Sianturi. (*)