Ingin Mendaftarkan Hak Cipta? Berikut Syarat dan Langkah Mendaftar Hak Cipta Buku.

Graha Nusantara – Menulis buku bukanlah hal yang mudah. Banyak proses dan merupakan proses yang panjang hingga buku siap untuk dipublikasikan.

Oleh karena itu, pendaftaran hak cipta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan menjadi suatu hal yang wajib untuk dilakukan.

Berikut Syarat dan Langkah Mendaftar Hak Cipta Buku:

Syarat Membuat Hak Cipta Buku

Dilansir dari website indonesia.go.id, berikut persyaratan mendaftarkan hak cipta buku:

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  • nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  • nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  • tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  • uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Langkah Mendaftar Hak Cipta Buku

Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan buku. Pertama, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa persyaratan yang sudah disebutkan diatas. Kedua, Anda dapat mendaftarkan melalui online yaitu pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  • Login menggunakan username yang telah diberikan.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  • Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.