Dapat Digunakan Kembali, PayPal Resmi Terdaftar Di PSE

Graha Nusantara, Jakarta – Setelah sebelumnya menimbulkan kegaduhan karena ditutupnya PayPal perusahaan penyedia jasa transfer uang eletronik asal Amerika Serikat ini, PayPal kini sudah terdaftar di PSE.

Melalui juru bicaranya Lance John, PayPal dikatakan sudah terdaftar di PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia melalui Kominfo.

“PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” ujar Lance John.

Lance mengatakan bahwa saat ini PayPal sudah dapat diakses kembali oleh para penggunanya. Juru bicara PayPal ini juga mengatakan permintaan maafnya kepada para pengguna dikarenakan gangguan yang terjadi karena belum terdaftarnya PayPal di PSE.

“Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” ungkap dia.

Sebelumnya, PayPal diblokir oleh Kominfo dikarenakan belum terdaftarnya penyedia jasa transfer uang ini di Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Pada saat di blokir PayPal bukan satu-satunya yang terkena blokir karena belum terdaftar oleh Kominfo. Terdapat platform lainnya yaitu Yahoo Epic Games (platform distribusi game) Steam (platform distribusi game) Dota (game) Counter Strike (game) Origin (EA).

Setelah penutupan dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan aduan masyarakat sempat membuka kembali akses untuk pengguna jasa yang bertujuan untuk memindahkan uang ke tempat lainnya.

Pembukaan itu dilakukan pada tanggal 1 Agustus hingga 5 Agustus dan jika sampai tanggal 5 belum ada pendaftaran makan PayPal akan diblokir kembali tetapi kini PayPal sudah dapat digunakan kembali.