Koperasi Syariah 212 Disebut Terima Dana dari ACT 10 Miliar, Dewan Pengawas: Saya Sangat Terkejut

Graha Nusantara, Jakarta – KH Muhyiddin Junaidi mengaku terkejut ketika dimintai keterangan mengenai dana 10 miliar dari ACT setelah sebelumnya Polri menyatakan bahwa Koperasi Syariah 212 menerima dana sebesar 10 miliar dari Aksi Cepat Tanggap atau biasa disebut ACT.

“Saya sangat terkejut membaca berita tersebut dan langsung minta klarifikasi kepada pimpinan KS 212. Sejauh yang kami ketahui bahwa KS 212 itu sangat mandiri dalam mengelola keuangannya,” ujar anggota Dewan Pengawas Koperasi Syariah 212 KH Muhyiddin Junaidi.

KH Muhyiddin Junaidi mengaku dirinya tidak tahu menahu mengenai dana Koperasi Syariah 212 dikarenakan masalah keuangan dikelola oleh pengurus Koperasi Syariah 212.

“Saya tak pernah dilibatkan tentang masalah keuangan koperasi dan sebagainya. Kecuali progres KS 212 dan tantangan yang dihadapi dalam bersaing di lapangan. Fokus kami pada aspek syariah compliance saja, kami sudah minta kepada pimpinan KS 212 agar segera membuat klarifikasi ke publik supaya tak terjadi kesalahpahaman. Adapun masalah permodalan hanya diketahui oleh para pengurus KS 212,” ucapnya.

Masalah ini merupakan buntut dari penyelewengan dana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap yang telah membuat empat orang petingginya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat petinggi tersebut adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermain, dan Ibnu Khajar.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis setelah sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meminta keterangan 18 orang saksi.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.