Prof. Saiful Mujani: LGBT Bukanlah Kelainan atau Penyakit

Graha Nusantara, Tangerang Selatan – Prof. Saiful Mujani, Pendiri Saiful Mujani Reserach and Consultant (SMRC), pernikahan sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bukan kelainan atau penyakit.

Pernyataan Prof. Saiful Mujani merupakan respon atas pernyataan Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani yang memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hanya mengatur perbuatan cabul, bukan pidana pada kelompok LGBT.

Prof. Saiful Mujani mengatakan, hubungan seks sesama jenis yang dilakukan oleh kelompok LGBT benar-benar nyata.

Menurut Prof. Saiful Mujani, LGBT bukanlah kelainan atau penyakit, tetapi alamiah genetik.

“Hubungan seks di luar nikah akan dikriminalkan. tidakah harusnya negara juga melegalkan nikah sesama LGBT karena hubungan seks sesama LGBT itu nyata adanya? secara ilmiah bukan kelainan atau penyakit, tapi alamiah, genetik,” kata Saiful Mujani, sebagaimana dikutip Seputar Tangsel dari akun Twitter @saiful_mujani pada Rabu, 26 Mei 2022.

Prof. Saiful Mujani, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menuturkan bahwa larangan hubungan seks sesama jenis antara kelompok LGBT dilakukan atas pertimbangan Ketuhanan sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila.

Meski demikian, Prof. Saiful Mujani, Pancasila tidak menjelaskan secara spesifik Tuhan mana yang dimaksud.

“Tapi pelarangan hubungan seks sesama LGBT bukan petimbangam ilmiah melainkan pertimbangan ketuhanan, dan NKRI berasas ketuhanam YME. betul berasas tuhan yme, dan LGBT juga setahu saya bertuhan YME. tentu menurut versinya. tapi pancasila kan ga bilang harus tuhan versi siapa,” tegasnya.

(*)