Bappebti: Daftar Kripto yang Resmi Diakui di Indonesia

Graha Nusantara, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi memberikan izin perdagangan mata uang digital Kripto atau cryptocurrency. Izin tersebut dikeluarkan untuk 219 koin dan Token melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seiring dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba).

Bappebti secara resmi menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan untuk masyarakat yang memiliki aset kripto.

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” tulis keterangan resmi Bappebti beberapa waktu lalu.

Dengan izin tersebut, Bappepti mewajibkan dilakukannya delisting pada aset kripto yang tidak mendapatkan izin. Dengan begitu memberikan kepastian langkah penyelesaian jika terjadi masalah.

Pada daftar tersebut terdapat nama-nama kripto yang telah dikenal masyarakat luas, misalnya Bitcoin, Ethereum, maupun Ripple.