Candaan Ma’ruf Amin Sebut Susu Kuda Liar Bisa Tangkal Corona

Graha Nusantara – Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin menilai susu kuda liar khas Provinsi Nusa Tenggara Barat ampuh untuk menangkal virus corona yang tengah mewabah di Indonesia. Hal tersebut, wapres sampaikan berdasarkan pernyataan dari Zulkieflimansyah, Gubernur NTB,  saat membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, pada Rabu (11/3).

“Ternyata di sini [NTB] ada yang bisa menangkal corona yang ditawarkan pak gubernur, yaitu susu kuda liar,” kata Waprs Ma’ruf.

Susu kuda liar adalah minuman khas dari wilayah Sumbawa, NTB. Susu kuda liar memiliki banyak manfaat utamanya untuk meningkatkan stamina dan daya tahan tubuh.

Sambil berkelakar, wapres juga meminta untuk  berhati-hati bagi para peminum susu kuda liar asal NTB. Jangan sampai dampak dari susu kuda liar itu membuat ‘liar’ yang meminumnya.

“Kita harus hati-hati, harus juga bisa menangkal dampak dari susu kuda liar itu. Jangan jadi kuda liar lagi gitu loh,” ujar wapres yang disambut tawa peserta Munas Adeksi.

Selain itu, K. H Ma’ruf juga turut mengenalkan ‘salam corona’ pada kesempatan tersebut. Salam Corona yang dimaksud oleh Ma’ruf yakni gerakan salam dengan cara menangkupkan kedua tangan di depan dada.

Pak Wapres juga  meminta maaf karena tak diperbolehkan bersalaman dengan gaya jabat tangan di tengah mewabahnya virus corona. Ia menyebutkan cara tersebut  terpaksa digunakan untuk tetap saling menjaga kesehatan serta mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Saya mohon maaf karena terpaksa salamannya sekarang ini pakai salaman corona. Biasanya ada yang cium tangan, kan ini terpaksa salamannya tidak ada cium tangan untuk menangkal corona,” ujar Ma’ruf.

Dalam pidatonya, Ma’ruf berharap kebijakan pembangunan di daerah tetap memberi kemudahan berusaha serta ramah investasi, tanpa harus menunggu RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan lebih dulu.

“(Perlu) sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam rangka menunjang iklim investasi di daerah,” lanjut Ma’ruf.

Lebih lanjut lagi, Ma’ruf juga menuturkan, bahwa saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan juga 15.965 peraturan daerah. Hal tersebut menggambarkan kompleksitas dan obesitasnya regulasi di Indonesia.

Guna meminimalisir hal tersebut, saat ini pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian hambatan regulasi itu melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Kita harapkan melalui Omnibus Law, cita-cita  dan harapan(nya) bisa lebih mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia maju,” pesan Ma’ruf. (*)

sumber: cnnindonesia