Bagi kalian yang memiliki etos dagang tinggi, tentunya membuat sebuah perusahaan tingkat PT (Perseroan Terbatas) merupakan hal yang di dampakan. Permasalahannya, tidak sedikit dari para calon owner ini bingung tentang perizinan atau procedural terkait dalam membuat sebuah PT, ditambah lagi proses perizinan dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan, seperti berlakunya Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018.
Online Single Submission (OSS) merupakan proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS mengintrodusir adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), juga diseuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 terhadap maksud dan tujuan usaha yang didirikan serta cara pengajuan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial.
Untuk bisa memahami prosedur dan syarat pendirian PT terbaru serta perizinan usahanya maka harus dikaitkan dengan aturan-aturan terbaru khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Di dalam Peraturan Pemerintah tentang OSS terdapat 20 sektor usaha yang perizinannya dapat diajukan melalui sistem OSS. Diantaranya adalah sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan.
Namun untuk sektor pertambangan dan keuangan, kamu tidak dapat mengurusnya melalui sistem OSS. Kedua sektor tersebut prosedur perizinannya masih di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan migas serta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan non-perbankan.
Mengenal Online Single Submission (OSS)
Dikelola langsung oleh Lembaga OSS, merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga ini berwenang untuk:
- menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS
- menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS
- menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS
- mengelola dan mengembangkan sistem OSS
- bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
- Selain kewenangan di atas, Lembaga OSS berwenang untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku NIB yang diperoleh jika kamu melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai NIB, dan/atau jika NIB kamu dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini yang menjadi lembaga OSS adalah BKPM
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Konsep terbaru setelah berlakunya Peraturan Pemerintah tentang OSS merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Selain berlaku selama kamu menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, NIB berlaku juga sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Importir (API)
- Hak akses kepabeanan
PT yang kamu dirikan dapat memperoleh NIB dengan cara registrasi
pada laman OSS dan melakukan pengisian data sebagai berikut:
No
Daftar
Isian
1
Nama
dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
2
Bidang
usaha
3
Jenis
penanaman modal
4
Negara
asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
5
Lokasi
penanaman modal
6
Besaran
rencana penanaman modal
7
Rencana
penggunaan tenaga kerja
8
Nomor
kontak badan usaha
9
Rencana
permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
10
NPWP
Pelaku Usaha non perseorangan
11
NIK
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan