Debt Collector Tarik Kendaraan Dijalan, Jangan Sembarangan Kasih Ini Syaratnya

Berhutang mungkin adalah sesuatu yang tidak diinginkan bagi setiap orang, tapi ada kalanya kebutuhan yang mendesak membuat kita harus berhutang baik hutang uang, kendaraan, Hp, dll.

Hampir setiap perusahaan-perusahaan penyedia hal-hal seperti itu punya debt collector yang seorang penagih jika si pemilik hutang menunggak.

Kadang kala kita menjumpai debt collector yang menagih pembayaran kredit motor di jalan atau datang ke rumah. Dengan muka garang dan nada marah, tidak sedikit kasus para debt collector memaksa ingin menarik kendaraan yang kita kredit karena menunggak angsuran.

Tapi sebaiknya jangan berikan kendaraan kalian, jika debt collector tidak bisa memberikan identitas atau surat penarikan yang jelas.

Berikut ini adalah ketentuan yang harus dimiliki debt collector jika ingin menarik kendaraan kredit macet.

1. Identitas resmi debt collector yang hendak menarik kendaraan baik KTP atau ID Card dari perusahaan.

2. Tanyakan identitas lainnya, yakni kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

3. Penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan.

4. Debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia. Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya.

5. Jika debt collector masih memaksa, segera hubungi aparat kepolisian untuk meminta bantuan.