Iuran BPJS Batal Naik, Bagaimana Nasib yang Sudah Bayar?

Graha Nusantara – Mahkamah Agung (MA) pada 27 Februari 2020 yang lalu telah mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. lantas bagaimana nasib premi yang sudah disetor para peserta BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2020 lalu?

Tidak cuma peserta mandiri, bahkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBN, Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana untuk melakukan pembayaran di depan.

Mohamad Subuh, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyikapi hal tersebut.

“Hal ini harus dibahas dengan Kementerian Keuangan, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut,” ujar Subuh, Senin (9/3).

Pernyataan Subuh untuk menanggapi keputusan MA yang telah menerima serta mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Gugatan tersebut dilayangkan pada akhir 2019 lalu karena merasa keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.

Pada putusannya, MA menjelaskan, bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal itu  juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Andi Samsan Nganro, Juru Bicara Mahkamah Agung, Senin, (9/3).

Lewat keputusan itu, MA menganulir iuran BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 lalu, melalui Perpres. Sebelumnya beleid itu mengatur seluruh segmen peserta mengalami kenaikan iuran.

Pertama, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari yang sebelumnyasebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp 51.000. sedangkan  iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.

Selain hal tersebut, juga terdapat perubahan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, TNI dan Polri. Perhitungannya adalah 5 persen dari total gaji per bulan, terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta.

Batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU pun meningkat menjadi sebesar Rp 12 juta. Setelah sebelumnya, batas atas itu masih Rp 8 juta.

Sedangkna, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya cuma Rp 25.500.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah itu telah berlaku surut pada 1 Agustus 2019 lalu.

Pada 2019 yang lalu, pemerintah mentransfer dana Rp 13,5 triliun melalui Perpres 75/2019 guna menutup defisit yang diproyeksikan mencapai sebesar Rp 32 triliun.

Dana tersebut merupakan pembayaran di muka bagi masyarakat penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh APBN. Selainitu,  BPJS Kesehatan telah mengajukan menarik iuran tambahan sebesar Rp 15,5 triliun. (*)

Sumber: law-justice