Sopir Transjakarta Jadi Tersangka Setelah Tabrak Mobil Istri Boy Rafli

Polisi tetapkan sopir bus transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kompol Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.

“Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan,” ucap Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Fahri juga menyampaikan hasil diagnosis awal dari korban, dan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi luka ringan. Selain itu, kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian depan serta di samping kirinya.

“Kami masih menunggu hasil visum yang akan selesai dua hari ke depan,” ujar Fahri.

Saat ini, istri mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara, bus telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.