Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Kemenhub

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Kemarin Koordinator PPKM Jawa Bali memberikan conference Pers terkait perkembangan covid diindonesia sekaligus memberikan kabar baik untuk syarat perjalanan domestic yaitu Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Transportasi   Darat, Kereta Api, Laut  dan Pesawat Tidak Dibutuhkan Lagi.

Untuk menjawab hal diatas, media grahanusantara.co.id mencoba untuk menghubungi Jubir kemenhub Adita Irawati via whatsapp pada selasa (08/03) untuk memastikan kapan kebijakan tersebut berlaku. Berikut point-point atau penjelasan dari Kementerian perhubungan terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR.

  1. Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut B. Panjaitan.
  2. Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
  3. Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.
  4. Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas. (Wl)