Ibu dan Anak Di Padang Jalankan Bisnis Prostitusi Online Diamankan Polisi

Graha Nusantara – Ibu dan anak di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang berinisial H (54) dan D (30), menjalankan bisbis prostitusi online berkedok indekos di Jalan Adinegoro,Lubuk Buaya.

Kasus prostitusi online tersebut berhasil di bongkar oleh pihak kepolisian, setelah pada jumat yang lalu Polda Sumbar melakukan penggrebekan di tempat tersebut dan Tersangka H dan D diduga sebagai otak bisnis prostitusi online tersebut.

Disaat di lakukan penggrebekan, petugas kepolisian berhasil mengamankan lima orang termasuk dua tersangka H dan D. sedangkan tiga lainnya adalah perempuan yang salah satunya merupakan anak yang masih dibawah umur.

Kedua tersangka H dan D, berbagi peran, yaitu H yang mengendalikan oprasional bisnis prostitusi, sedangkan D bertugas mencari perempuan (dewasa maupun anak-anak) untuk melayani lelaki hidung belang.

“Penyedik kepolisian telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kami (Jaksa), dan kedua tersangka di tahan,” jelas Lidya, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut

Kedua tersangka H dan D terjerat pasal prostitusi dan perdagangan anak, pasal  76 Juncto, Pasal 88 UU nomor35 tahun 2014, Pasal 17 UU nomor 21 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)